Selasa, 04 September 2018

Setahun, Omzet Air Zam-zam Palsu di Semarang Capai Rp 1,8 Miliar Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun, Omzet Air Zam-zam Palsu di Semarang Capai Rp 1,8 Miliar", https://regional.kompas.com/read/2018/08/08/19271051/setahun-omzet-air-zam-zam-palsu-di-semarang-capai-rp-18-miliar. Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin Editor : Reni Susanti

Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menjelaskan soal temuan produksi air zam-zam palsu yang ditemukan di Batang, sebelum Idul Adha, Rabu (8/8/2018).

Madinah Indah Wisata Tempatnya Umroh Murah Di Jakarta

Menjelang hari raya Idul Adha, Polda Jawa Tengah membongkar produsen air zam-zam di Kabupaten Batang, Jateng. Produksi air zam-zam palsu telah beroperasi hampir satu tahun. Dari kegiatan itu, pengedar air zam-zam palsu mengantongi omzet berlipat hingga Rp 1,8 miliar. Petugas kepolisian menemukan praktik produksi air zam-zam palsu di sebuah rumah kontrakan milik CV Moya Janna, di Jalan Blado-Pagilaran, Batang. "Mereka ini mengemas air isi ulang ke dalam galon, jeriken, dan botol kemudian melabeli ala air zam-zam oleh-oleh haji," ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Rabu (8/8/2018).

Dari pengungkapan itu, ada dua tersangka yang diamankan, yaitu Y dan E. Keduanya merupakan warga Pagilaran, Kecamatan Blado, Batang. Keduanya diduga mengemas ulang air galon ke dalam botol air, yang kemudian diberi label air zam-zam oleh-oleh haji. Ada beragam ukuran kemasan, Mulai 330 mm, 1 liter, hingga jerigen berisi 5 liter. Sementara merek yang dipakai yaitu Al Lattul Water. "Merek ini buat sendiri. Label dan kemasan juga cetak sendiri," bebernya. Condro meminta masyarakat berhati-hati ketika membeli produk tersebut, terutama ketika berada di toko oleh-oleh dan perlengkapan haji.

Para pelaku dijerat pasal 120 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Perindustrian, pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan pasal 62 ayat (1) jo ayat 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana maksimal selama 5 tahun. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar